Presiden Dewan Negara Malaysia

Presiden Dewan Negara
Yang di-Pertua Dewan Negara
يڠ دڤرتوا ديوان نڬارا
Petahana
Mutang Tagal

sejak 19 February 2024
Dewan Negara
GelarYang Berhormat Tuan Yang di-Pertua (resmi)
Tuan Pengerusi (tidak resmi dan di dalam Dewan Negara)
Tuan Presiden (tidak resmi dan di dalam Dewan Negara)
AnggotaKomite Pemilihan,
Komite Peraturan,
Komite Dewan,
Komite Hak-Hak Istimewa
AtasanDewan Negara
Ditunjuk olehDipilih oleh para Senator
Dasar hukumKonstitusi Federal Malaysia
Pejabat perdanaAbdul Rahman Mohamed Yassin
Dibentuk11 September 1959 (1959-09-11)
WakilWakil Presiden Dewan Negara
GajiMYR 362.000 pertahun
Situs webParliament of Malaysia

Presiden Dewan Negara (bahasa Melayu: Yang di-Pertua Dewan Negara) adalah pejabat negara yang memimpin Dewan Negara Malaysia, majelis tinggi dari Parlemen Malaysia.

Jabatan Presiden Dewan Negara dibentuk berdasarkan Pasal 56 Konstitusi Malaysia. Jabatan ini sama fungsinya dengan Ketua Dewan Rakyat. Presiden Dewan Negara dipilih oleh para senator (anggota) Dewan Negara dan harus bersikap tidak berat sebelah. Jika seorang anggota Dewan Negara terpilih menjadi Presiden Dewan Negara dan ia juga merupakan seorang Anggota Dewan Undangan Negeri, maka ia harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Undangan Negeri sebelum ia memulai tugasnya sebagai Presiden Dewan Negara[1]. Hal ini dibuat karena berdasarkan preseden yang ada, Presiden Dewan Negara pada saat menjabat juga akan memegang jabatan dan gelar yang berbeda. Dalam sidang di Dewan Negara, setiap senator akan memanggil Presiden Dewan Negara dengan sebutan Tan Sri Yang di-Pertua (Tn. Presiden)[1].

Saat ini Presiden Dewan Negara dijabat oleh Mutang Tagal, seorang keturunan dayak dariSarawak yang berasal dari Koalisi Gabungan Partai Sarawak.

  1. ^ a b "Portal Rasmi Parlimen Malaysia - Yang di-Pertua". parlimen.gov.my. Diakses tanggal 2024-02-20. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search